Our Exlusive Blog

Ada Beberapa Pilihan Yang Baik Untuk Anda, Silahkan Menentukan Pilihan Yang Terbaik..

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image
....

Pernikahan Islami Tidak Mesti Lupa Adat.

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Pernikahan adalah puncak keinginan seseorang yang mulai mengenal cinta. Melalui pernikahanlah, seseorang dapat berkomitmen hidup menghabiskan sisa usianya bersama seseorang yang bukan dari keluarganya. Bertemu, berkenalan, berteman lantas memiliki rasa cinta adalah anugerah luar biasa. Sama sepertiku yang sudah berusia matang, dan siap. Aku juga memiliki pernikahan impianku sendiri. Beberapa hal yang jamak dilakukan dalam acara pernikahan:

1. Tukar Cincin Dalam Acara Khitbah (Pertunangan)

Keumuman hingga bisa disebut lumrah tukar cincin saat pertunangan atau dalam term Islam dinamakan sebagai khitbah, meski entah tidak diketahui kapan ‘tradisi’ tukar cincin dalam pertunangan ini dilakukan. Namun saat ini tukar cincin ini sudah lumrah karena dianggap sebagai pengikat cinta antara orang yang bertunangan atau sebagai tanda bahwa orang yang mengenakan cincin telah memiliki calon suami/ istri. Dalam ajaran Islam sesungguhnya tidak pernah ada seremonial tukar cincin apalagi jika nantinya pihak pria mengenakan cincin emas tentu hal ini sangat dilarang, hal ini dikarenakan penggunaan logam berbahan emas oleh pria dalam bentuk apapun diharamkan atau dilarang oleh ajaran Islam. Bahkan pendapat menyatakan bahwa pelaksanaan seremonial tukar cincin ini dianggap sebagai bentuk syirik (karena menjadikan cincin sebagai pengikat cinta dan bukan didasarkan pada Allah). Selain itu, tukar cincin merupakan tradisi atau keyakinan jahiliyah. Meskipun begitu ada pendapat lain juga yang menyatakan bahwa seremonial tukar cincin dibolehkan tanpa maksud apa hanya sekedar hadiah demi mendapatkan ridho Allah SWT saja.

2. Foto Prewedding

Dalam ajaran Islam gambar manusia atau hukum fotografi yang memuat manusia sangat dilarang atau haram hukumnya. Meskipun ada beberapa pendapat yang menyatakan antara fotografi dan lukisan merupakan dua teknik yang berbeda. Jika lukisan merupakan teknik menggambar langsung obyek manusia, maka fotografi ialah tindakan menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang. Tangkapan obyek itu itu diproses sehingga menjadi sebuah karya fotografi. Hal diatas berbicara tentang hukum lukisan serta fotografi, akan tetapi jika hal ini berkaitan dengan foto prewedding ada beberapa pendapat yang membolehkan (mubah) untuk seremonial seperti ini. Syarat dibolehkannya foto prewedding ini pose foto pria dan wanita dibolehkan asal sudah melaksanakan akad nikah. Atau jika memang belum melangsungkan akad nikah foto pasangan calon pengantin di foto secara terpisah dan tidak melakukan kontak kulit antara pria dan wanita (seperti berpegangan atau berpelukan), bermesraan atau membuka aurat. 3. Meminta Syarat Dari Calon Yang Tidak Ada Tuntunannya Nabi hanya memperbolehkan jika calon pengantin memilih dengan kriteria semisal diin-nya baik, rupa calon pengantin, harta, atau keturunan tapi tidak mensyaratkan harus kaya, bukan berasal dari suku yang berbeda, calon harus rupawan, memiliki strata pendidikan atau jabatan tnggi. Karena dalam ajaran islam syarat nikah hanya berupa beragama Islam, bukan mahram, memiliki wali, memiliki saksi minimal dua orang, ungkapan akad pernikahan yang sah, dan atau mahar. Namun fenomena yang terjadi hari ini kesulitan seseorang melangsungkan pernikahan justru datang dari syarat-syarat yang bukan diajarkan dalam agama Islam. Melainkan syarat-syarat yang justru memberatkan salah satu calon pasangan pengantin demi kepentingan duniawi.

4. Mengadakan Acara Pesta Berlebihan.

Acara walimah yang diadakan baik itu pra maupun paska akad nikad dilangsungkan memang ada tuntunannya dalam ajaran Islam serta ditujukan agar pasangan yang baru saja menikah statusnya bisa diketahui orang banyak. Selain itu walimah juga salah satu cara yang paling praktis menghindari fitnah tentang kedekatan laki-laki dan wanita setalah akada nikah dilakukan. Tujuan yang sangat baik pada acara walimah sayangnya tidak dapat diterima oleh semua orang. Bagi beberapa orang, acara walimah bisa dijadikan ajang untuk menunjukkan kekuatan finansial yang mereka miliki dengan cara menyediakan makanan maupun tempat diadakannya acara walimah dengan harga mahal. Tentu tidak ada larangan menyediakan makanan maupun tempat yang mahal saat acara walimah jika ditujukan untuk memuliakan tamu, dan yang terpenting tidak memberatkan keuangan bagi si empunya. Minimal acara walimah yang ‘wah’ tidak didapatkan dengan cara berhutang atau menghabiskan seluruh isi tabungan. Itulah beberapa hal yang baru dalam momentum pernikahan, hal-hal tersebut menjadi lumrah jika memang tidak memberatkan salah satu calon pasangan pengantin. Karena sejatinya pernikahan sendiri pun merupakan ibadah yang ditujukan memperoleh ridho dari Allah SWT. Wallahu A’laaam Bish Showaab. (*)

Proses tata cara pernikahan yang Islami

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang. Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati. Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.
Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan. Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu: Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain). Sebelum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya."
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa: Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah. Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90) Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: "Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Al-Furqan: 74).
Angelique S

I work as a web publisher for @dewiswedding. We specialize in wedding services and wedding equipment rental in Jakarta, Indonesia, providing a variety of wedding packages in Jakarta for weddings of all kinds and budgets. Whatever your dream wedding is, our experienced and friendly wedding planners will assist you in making it a reality.

0 comments: